Para pendiri
Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah
Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan
fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17
Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah
disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia
dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan
konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi
muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah
terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya
kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah
dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui
pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR
bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu
harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu
referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang
referendum).
Perubahan UUD
1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang
Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR
tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang
bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945
berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam
Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum
mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945
Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik
Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan
untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan
negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara
Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka
terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan
ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia
Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia
itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan
sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945
menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak
bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini
mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi
berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas
perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu
panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian
disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat
dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada
tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada
tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli
1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan
pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
PERUBAHAN UUD 1945
Salah satu
keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah
reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi
dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945
sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan
penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance,
serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD
1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari
1999 hingga 2002 . Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun
1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan
memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
Perubahan
kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua
menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara
dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal
memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan¬-ketentuan terperinci tentang HAM.
Perubahan
ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah
dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan
bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta
ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum. Sedangkan perubahan keempat
dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut
meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara,
penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan,
perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan
tambahan.
Empat tahap
perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah
asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan
menghasilkan 199 butir ketentuan. Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada
dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan.
Selebihnya, sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang baru atau
telah mengalami perubahan.
Dari sisi
kualitatif, perubahan UUD 1945 bersifat sangat mendasar karena mengubah prinsip
kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal itu menyebabkan semua lembaga
negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat
dalam lingkup wewenangnya masing-masing. Perubahan lain adalah dari kekuasaan
Presiden yang sangat besar (concentration of power and responsibility upon the
President) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and
balances). Prinsip-prinsip tersebut menegaskan cita negara yang hendak
dibangun, yaitu negara hukum yang demokratis.
Setelah
berhasil melakukan perubahan konstitusional, tahapan selanjutnya yang harus
dilakukan adalah pelaksanaan UUD 1945 yang telah diubah tersebut. Pelaksanaan
UUD 1945 harus dilakukan mulai dari konsolidasi norma hukum hingga dalam
praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 harus
menjadi acuan dasar sehingga benar-benar hidup dan berkembang dalam
penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara (the living constitution).
referensi : mahkamahkonstitusi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Open Comment