Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bangsa mengandung lima sila yang merupakan nilai-nilai luhur
yang digali dari budaya bangsa. Lima sila dalam Pancasila merupakan satu
kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Setiap sila mempunyai makna yang bisa
dijabarkan dan dipraktekan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Pancasila terdiri atas lima asas moral yang relevan
menjadi dasar negara RI. Dalam kedudukannya sebagai falsafah hidup dan
cita-cita moral, secara ringkas dapat dinyatakan bahwa;
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta
dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku
sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan
untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan
beradap; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang
sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban
asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk
menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap
terhadapnya.
Sila Ketiga, Persatuan
Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat
untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan
kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap
sesama warga negara.
Sila Keempat, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/ perwakilan; mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan
ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara
tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai
dengan kedudukan masing-masing.
Sila Kelima, Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan
yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara
demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin
selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Etika Politik Kenegaraan
Dalam kedudukannya sebagai etika politik kenegaraan,
ditegaskan bahwa :
Sila pertama, negara wajib :
(1) Menjamin
kemerdekaan setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk beribadah menurut
agama dan kepercayaannya dengan menciptakan suasana yang baik.
(2) Memajukan
toleransi dan kerukunan agama.
(3) Menjalankan
tugasnya untuk meningkatkan kesejahteraan umum sebagai tanggung jawab yang suci.
Sila Kedua, mewajibkan :
(1) Negara untuk
mengakui dan memperlakukan semua warga sebagai manusia yang dikaruniai martabat
mulia dan hak-hak serta kewajiban kewajiban asasi
(2) Semua bangsa
sebagai warga dunia bersama-sama membangun di dunia baru yang lebih baik
berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sila ketiga mewajibkan negara untuk membela dan mengembangkan
Indonesia sebagai suatu negara yang bersatu, memiliki solidaritas yang tinggi
dan hidup rukun, membina dan menjunjung tinggi kebudayaan dan kepribadian
nasional, serta memperjuangkan kepentingan nasional.
Sila keempat mewajibkan negara untuk mengakui dan menghargai
kedaulatan rakyat serta mengusahakan agar rakyat melaksanakan kedaulatannya
secara demokratis tanpa diskriminasi melalui wakil-wakilnya. Negara wajib
mendengarkan suara rakyat dan memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat.
Sila Kelima mewajibkan negara untuk;
(1) Mengikutsertakan
seluruh rakyat dalam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya
(2) Membagi beban dan
hasil usaha bersama secara proporsional di antara semua warha negara dengan
memperhatikan secara khusus mereka yang lemah kedudukannya agar tidak terjadi
ketidakadilan serta kewenang-wenangan dari pihak yang kuat terhadap pihak yang
lemah (DP).
referensi : pusakaindonesia.org